Illegal Repeater!

Gejala-Gejala Illegal Repeater!

• Sinyal HP letoy, walaupun sudah di ruangan terbuka.
• Koneksi internet kayak keong.
• Telepon sering putus.
• Kualitas suara telepon acakadut.


 Apa ituh Illegal Repeater?

Repeater adalah perangkat yang digunakan untuk memperkuat penerimaan sinyal telekomunikasi dalam sebuah area menggunakan antena penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerjanya mirip BTS milik operator, cuma bentuknya lebih kecil dan biasanya dipasang di rumah-rumah.

Kenapa disebut “Illegal”?

Karena perangkat tersebut didistribusikan tanpa izin dan tidak memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo. Tapi gak cuma itu, alat ini dianggap ilegal karena merugikan pengguna jaringan yang lain. Kesimpulannya, perangkat ini dianggap melanggar UU Telekomunikasi berikut ini:
1. Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Penampakan

Seperti apa dampak Illegal Repeater?

Kalo boleh dibilang, illegal repeater itu perangkat maling, Gan. MALING SINYAL! Jadi illegal repeater memperkuat sinyal HP penggunanya dengan cara mengambil jatah sinyal milik pengguna lain di sekitarnya. Akibatnya?
1. Kualitas sinyal pengguna lain di area yang sama turun drastis
2. Susah menelepon/ditelepon
3. Panggilan telepon sering putus
4. Kualitas suara telepon buruk
5. SMS sering nyangkut
6. Internet HP lelet
Hingga akhir tahun 2013, ada 4 operator telekomunikasi Indonesia yang mengalami gangguan jaringan di area Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar karena aktivitas illegal repeater. (Data Kementerian Kominfo)

Bayangin aja, Gan. Jika pengguna illegal repeater makin banyak, bisa jadi satu area bakal HILANG SINYAL TOTAL

Ada gak hukuman buat pengguna dan penjual Illegal Repeater?

Buat agan yang merasa masih memakai atau menjual illegal repeater, SEGERALAH TOBAT GAN!
Agan dianggap melanggar UU Telekomunikasi di bawah ini. Hukumannya gak main-main lho!
1. Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2. Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
 Apa yang mesti kita lakukan?


STOP GUNAKAN! Kalo emang Agan ngerasa sinyal di daerah Agan buruk, lapor aja ke operator langsung. Sebenernya operator cukup terbuka kok kalau ada permintaan perbaikan jaringan. Lama dikit prosesnya ga papalah, yang penting Agan gak jadi maling.

Sumber : Kaskus
Previous
Next Post »